Uang Belasan Juta dan Alat Berat Diamankan




TAPUNGHULU (Pakarnewsriau.com) - Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin, Selasa (14/2) sekitar pukul 16.00 WIB.   Pelaku ST (31) warga Kelurahan Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai Sumut.  Dia ditangkap di Dusun I Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu. Yang mana pelaku ini sebagai operator alat berat sekaligus kasir.  

Dalam kasus ini diamankan barang bukti alat berat ekskavator warna orange, uang hasil penjualan tanah timbun krokos berjumlah Rp12.040.000, buku bon penjualan dan handphone warna biru.   Kejadian ini berawal saat jajaran Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penambang ilegal di wilayah Kecamatan Tapung Hulu.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar, maka langsung dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penambangan ilegal  yang berada di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu . Selanjutnya tim mengamankan pelaku yang merupakan operator dan sekaligus kasir alat berat, beserta barang bukti.Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan ini. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanj


Ditambah Kapolsek, pelaku sudah melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3/2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara.   ''Saya berharap jangan adalagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu untuk melakukan penambangan ilegal. Karna kita pastikan akan menangkap yang sudah melanggar hukum,'' harap Nurman.(gem)

Lebih baru Lebih lama