ROKAN HULU-(Pakarnewsriau.com ) Diduga menipu Mantan Ibuk Gurunya, Seorang Pria berinisial SR alias RB (29), ditetapkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan.
"Korban inisial EG (48)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Minggu (19/2/2023).
Lanjutnya, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, mengamankan Barang Bukti berupa Satu Rangkap Foto Copy Rekening Koran milik Pelapor EG dengan No Rekening 108-0015-1220-30 sebagai bukti transferan uang ke Rekening Terlapor atas nama SB dengan No Rekening 108-0018-1138-87 Bank Mandiri.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sei Emas RT 001 RW 003 Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Waktu Kejadian sekitar pada masa waktu atau setidak-tidaknya dari bulan Juli 2021 sampai 8 Februari 2023," terang Anra Nosa.
Dijelaskan Kapolsek Iptu Anra Nosa, kejadiannya, berawal Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 Wib, Terlapor datang ke rumah Pelapor.
Terlapor, menyampaikan “Buk bisa pinjam uang Buk untuk modal saya Buk”
Setelah itu Pelapor, menanyakan kepada Terlapor “Uang modal untuk Apa?
Kemudian berapa perlu uangnya Bu?”
Lalu Terlapor menyampaikan “Uangnya Saya mau pergunakan untuk modal usaha sebagai Pembayaran Buah (PB) sawit, sebesar Rp 100.000.000, nanti setelah 3 bulan, uang Ibu akan Saya kembalikan,” katanya.
Setelah itu, Pelapor menjawab “Bisa Bi, tapi Uang ini akan Ibu pergunakan untuk keperluan Anak Ibu nanti”
Setelah itu, Terlapor menjawab “Iya buk, Saya janji akan kembalikan”.
Setelah itu, Pelapor menyampaikan “Apabila nanti Anak Ibu perlu uang ini, maka harus dikembalikan dengan tempo waktu Tiga bulan paling lama”.
Lalu Terlapor menjawab dan meyakinkan Terlapor sambil mengatakan.
“Iya Buk, nanti Pasti Saya kembalikan”.
Setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib Pelapor pun mentransfer uang sebesar Rp 100.000.000, dari Rekening pribadinya EG dengan No Rekening 108-0015-1220-30 ke Rekening Terlapor SR dengan No Rekening 108-0018-1138-87 Bank Mandiri.
Namun, setelah 3 bulan dari perjanjian pertama, Terlapor tidak mengembalikan uang milik Pelapor.
Kemudian setelah itu pada Jumat 24 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 Wib Terlapor datang ke rumah Pelapor, untuk meminjam uang Pelapor kembali sebesar Rp.100.000.000, dengan alasan sebagai tambahan modal agar dapat mengembalikan uang yang sebelumnya sudah dipinjam.
Terlapor meyakinkan kembali Pelapor dengan mengatakan “Nanti dalam waktu Satu Minggu uangnya akan Saya kembalikan,” katanya.
Lalu, Pelapor pun dengan berharap uangnya yang sebelumnya akan dikembalikan, maka Pelapor pun bersedia dan menjawab “Iya tidak apa-apa Bi” dan saya kembali menegaskan“ tapi Minggu depan uangnya dikembalikan yaa
”Setelah itu Terlapor menjawab “Iya Buk”. Maka setelah itu, pada Minggu 26 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 Wib, Pelapor pun kembali mentransfer uangnya sebesar Rp.100.000.000, dari Rekening Pelapor ke Rekening atas nama SB.
Setelah itu, pada Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, Terlapor kembali menghubungi Pelapor dengan maksud ingin meminjam uang lagi sebagai tambahan modal.
Namun kali ini, dengan alasan untuk pembelian Brondolan Sawit, kembali lagi Terlapor meyakinkan Pelapor dengan janji akan mengembalikan uang tersebut.
Termasuk uang yang sudah dipinjam sebelumnya. Dengan berharap uangnya akan dikembalikan, sehingga pada Jum’at 28 Oktober 2022 sekitar pukul 05.30 Wib.
Pelapor kembali mentransfer Uang sebesar Rp. 170.000.000, dari Rekening pribadinya ke Rekening atas nama SB.
Setelah itu pada Jum’at 4 November 2022 Terlapor kembali menghubungi Pelapor dengan maksud ingin meminjam uang lagi sebagai tambahan modal dan dengan alasan yang sama untuk pembelian Brondolan Sawit.
Kemudian, kembali lagi Terlapor meyakinkan Pelapor dengan janji akan mengembalikan uang tersebut, termasuk uang yang sudah dipinjam sebelumnya.
Dengan berharap uangnya akan dikembalikan, maka Pelapor pun mau mau kembali mentransfer uang sebesar Rp. 200.000.000, dari Rekening Pelapor pribadi atas EG ke Rekening SH
Setelah itu, pada Kamis t 17 November 2022 Terlapor kembali menghubungi Pelapor dengan maksud ingin meminjam uang lagi sebagai tambahan modal dan dengan alasan yang sama untuk pembelian Brondolan Sawit.
Kembali lagi Terlapor meyakinkan Pelapor dengan janji akan mengembalikan uang tersebut, termasuk uang yang sudah dipinjam sebelumnya.
Dengan berharap uangnya akan dikembalikan, maka sekitar pukul 15.00 Wib di hari yang sama, Pelaporan kembali lagi mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.000,- dari Rekening Pelapor ke Rekening atas nama SB.
Setelah itu pada, Rabu 8 Februari 2023 Terlapor kembali menghubungi Pelapor dengan maksud ingin meminjam uang lagi sebagai tambahan modal dan dengan alasan yang sama untuk pembelian Brondolan Sawit.
Ketika itu, kembali lagi Terlapor meyakinkan Pelapor dengan janji akan mengembalikan uang tersebut, termasuk uang yang sudah dipinjam sebelumnya.
Dengan berharap uangnya akan dikembalikan, maka sekitar pukul 14.30 Wib Pelapor kembali mentransfer uang sebesar Rp 150.000.000, dari Rekening Pelapor ke Rekening SB
Kemudian Pelapor menjelaskan juga bahkan Pelapor juga sempat menjual buah sawitnya kepada Terlapor disebabkan Terlapor menjanjikan akan membeli Buah Sawit milik Pelapor dengan harga yang tinggi, sehingga pengembalian uang milik Pelapor pun dapat lebih cepat dilakukan.
Kembali lagi Pelapor yakin dan percaya, sehingga mau menjual buah sawit miliknya kepada Terlapor.
Namun, setelah buah sawitnya dijual kepada Terlapor, ternyata terlapor juga tidak membayarkan uang pembelian Buah Sawit milik Pelapor.
Dengan total pembayaran PB berbentuk Buah Kelapa Sawit yang belum dibayarkan sebesar Rp 80.000.000.
Kemudian, Pelapor pun mendatangi Terlapor dan menanyakan, kapan uang miliknya akan dikembalikan.
Sebenarnya, dikemanakan uang yang telah diserahkan Pelapor selama ini, Terlapor hanya menjawab nanti akan dikembalikan.
Kemudian, barulah Terlapor mengatakan bahwa Uang tersebut telah habis dipakainya untuk bermain Judi Online.
Atas Kejadian tersebut Pelapor telah merasa ditipu dan digelapkan uangnya Terlapor, bahkan Pelapor mengalami kerugian secara materiil sekitar Rp. 800.000.000.
Dijelaskan, Iptu Anra Nosa, setelah menerima laporan dari EG, pada Sabtu 18 Februari 2023, tentang TP penipuan dan penggelapan yang dilakukan SB.
Kapolsek Kepenuhan, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut
Pada saat, melakukan penyelidikan atas Perkara Pidana penipuan dan penggelapan dimaksud adalah dengan modus operandi meminjam Uang Milik Pelapor sebagai modal untuk Pembayaran Buah pembelian Sawit dan berjanji dalam kurun waktu tertentu akan mengembalikan uang tersebut..
Setelah, melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, saksi dan dengan dikuatkan oleh bukti transferan Uang milik Pelapor kepada Terlapor.
Maka, selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung menuju ke rumah Terlapor.
"Selanjutnya mengamankan Terlapor dan membawanya ke Polsek Kepenuhan untuk dilakukan proses hukumnya," pungkasnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan Kerugian sekitar Rp. 800.000.000," tutup Anra Nosa mengakhiri (Humas Polres Rohul)
Tags
Rokan Hulu