ROKAN HULU-Tiga Pria berinsial SA, DW (38) dan MS (33) berhasil diamankan Jajaran Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam kasus Tindak Pidana (TP)
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Selasa (14/2/2023).
Lanjut, AKP Fandri SH, penangkapan, Ketiga Pria terserbut, berawal ketika, Minggu (12/2/2023) sekitar Pukul 04.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Pondok peladangan, Alamat Dusun Tanah Kali Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam.
Ketika itu, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, Aiptu S Sihotang SH bersama dengan Aiptu Edi Sudarmono, memperoleh informasi dari Warga tentang salah seorang laki-laki yang dicurigai berada di Areal Kebun Warga.
Setelah, diamankan, Pria mengaku berinisial SA, selanjutnya Aiptu S Sihotang SH bersama dengan Aiptu Edi Sudarmono, melakukan tindakan awal dengan cara melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang melekat di Badannya.
Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, ada ditemukan peralatan Alat Hisap Narkotika di dalam Kantong Celananya.
Setelah, diinterogasi, SA menunjukkan lokasi tempat semula memakai Narkotika di dalam Pondok.
Di lokasi Pondok tersebut, ditemukan sisa pemakaian Narkotika jenis Sabu tempat semula bersama Dua Orang temannya yang berhasil melarikan diri.
Atas pengakuan SA, Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari salah seorang yang berinisial DA.
Selanjutnya, setelah ditemukan Barang Bukti sisa pemakaian Narkotika jenis Sabu tersebut, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH, melakukan pengembangan serta menangkap Pelaku SA.
Masih AKP Fandri SH, menerangkan, maka Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH bersama dengan Aiptu Edi, setelah mengamankan SA berikut dengan Barang Bukti Alat Hisap serta sisa pemakaian Narkotika jenis Sabu.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap SA dilakukan pengembangan, Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH bersama dengan Aiptu Edi Sudarmono, bersama dengan Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Kunto Darussalam langsung melakukan tindakan, melakukan penyelidikan yang di awali dengan konsolidasi bersama.
Selanjutnya, Hari yang sama, sekitar pukul 06.30 Wib dilakukan penggerebekan di rumah kediaman DA, terletak di TSM Atas RT 025/RW.006 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam.
Ketika, dilakukan penggerebekan di rumah kediamannya, saat itu ditemukan ada Dua laki- laki berada di dalam rumah yang sedang duduk di Bangku serta mengaku berinisial MS dan DA, tertangkap Tangan sedang menggunakan Narkotika
Kemudian, Keduanya diamankan berikut Barang Bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan di rumah DA, ketika itu disaksikan Perangkat Desa dan beberapa warga setempat.
Selanjutnya, DA dan MS berikut dengan Barang Bukti dibawa ke Polsek kunto Darussalam guna untuk di Proses secara hukum yang berlaku.
Diterangkan Kapolsek Kuntodarussalam, para Tersangka SA, diamankan Barang Bukti berupa Empat Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastic klip putih Bening, Satu perangkat alat Hisap Bong terbuat dari botol Minuman warna Putih Bening, Satu Kaca Pirex, Satu buah mancis warna Ungu, Satu Mancis tanpa Kepala warna Biru, Satu Helai Pakaian Celana pendek warna Abu Gelap.
"Sedangkan, Barang Tersangka DW (38) dan MS (33), berupa Dua Bungkus, plastic Paket besar berisi narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastic klip Putih Bening, Satu Bungkus, Plastic Paket Besar, sisa pakai berisi sisa Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastic klip Putih Bening, Satu perangkat alat hisap bong terbuat dari Botol minuman warna Putih Bening, Satu Hand Phone Android Merx Oppo Seri 16 Warna Silver, Satu Hand Phone Android Merx Oppo Seri 16 Warna Biru Langit, Dua Power Bang warna Hitam, Satu Dompet warna Coklat, Satu Tabung Suplemen Merx CDR warna Kuning, Empat lembar plastic klip Putih Bening ukuran Sedang, 116 lembar Plastic klip Putih Bening ukuran Kecil l, 4 Mancis, Dua Sendok terbuat dari Pipet, Satu Lembar Uang pecahan Rp.100.000, Tujuh Lembar uang pecahan Rp.20.000 dan Satu Lembar Uang Pecahan Rp.10.000," rinci Fandri
Untuk keseluruhan, sambung Kapolsek Kuntodarussalam, Berat Barang Bukti, Berat Kotor 10, 09 Gram Dan Berat Bersih 8,79 Gram. "Atas hal tersebut, para Tersangka Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Fandri SH mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
Tags
Rokan Hulu