Tersangka Curat Hand Phone Diciduk Personil Polsek Kabun


ROKAN HULU, (Pakarnewsriau.com)- Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul)  mengamankan Dua Pria sebagai  Tersangka dugaan  Tindak Pidana (TP)  Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) 


"Korban ES, sedangkan, Tersangka MS (20) dan ASS (19)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Senin (27/2/2023).


Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah  ES  di Simpang Kalda Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.


Kapolsek menerangkan,  pada Jumat (24/2/2023) sekitar Pukul 20.00 Wib, Korban  ES ketika di Warungnya mencas Hand Phone miliknya di atas Speaker pada Sabtu  (25/2/2023) pukul 06:00 Wib, Korban bangun dan tidak melihat lagi HP yang dicas ditempatnya


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kabun, guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara RI


Berdasarkan kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, kemudian dilakukan penyelidikan lalu pada  Minggu (26/2/2023)  pukul 00.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kabun menerima informasi dari Masyarakat bahwa yang diduga melakukan pencurian terhadap Handphone di warung ES  berada di Simpang Kalda 


Selanjutnya,  Unit reskrim Polsek Kabun langsung mendatangi lokasi tersebut dan  mengamankan Kedua Pelaku


"Tersangka  MS dan mengakui perbuatannya yaitu telah mencuri Hp merk Oppo Tipe A15 dan Reno 5 di warung  ES di Simpang Kalda Desa Kabun," pungkas Kapolsek.


Diterangkan, AKP Agus,  Kedua Pelaku  beserta Barang Bukti  Dua Unit Hend Phone Merk Oppo tipe A15 dan Reno 5  Warna Biru Tua dibawa ke Polsek Kabun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut


"Kedua Pelaku dijerat dengan  Pasal 363 KUH Pidana," tutup Kapolsek Kabun mengakhiri


 (Humas  Polres Rohul)

Lebih baru Lebih lama