Pakarnews, COM (TAPUT) - Pemilik Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup(SPPL) di Dolok Partangiangan, Desa Parbubu Dolok, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara(Taput), Sumut per tanggal 23 oktober 2020 Teddy Parsaoran Simanungkalit menyampaikan tidak pernah memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan penebangan di lokasi tersebut.
Diceritakan Teddy kamis, (9/2/2023) melalui Handpone, pada suatu waktu Situmeang anggota AT seorang pengusaha menemuinya. Meminta fotocopi SPPL Dolok Partangiangan yang dimiliki Teddy untuk dipelajari.
Dan ketika itu sambung Teddy, melalui hubungan telepon AT mengatakan kepadanya tidak akan melakukan penebangan hutan dolok Partangiangan tanpa koordinasi dahulu.
Akan tetapi, setelah menjadi pemberitaan sejumlah media lanjut Teddy bercerita, ternyata AT diketahui telah melakukan penebangan hutan Dolok Partangiangan tanpa koordinasi dengannya. Sehingga menurutnya telah terjadi pemalsuan dokumen.
"Saya bisa melaporkan AT telah melakukan pemalsuan dokumen, sebab SPPL atas nama saya. Dan tidak ada surat kuasa dari saya kepada AT untuk melakukan penebangan di Dolok Partangiangan" tegas Teddy.
Teddy Simanungkalit juga mengakui lokasi hutan Dolok Partangiangan sesuai SPPL berada di Desa Parbubu Dolok, dan dia belum pernah melakukan penebangan kayu dilokasi tersebut. Serta dokumen Surat Keterangan kepemilikan Tanah (SKKT) akan dikeluarkan oleh Desa Parbubu Dolok.
Disisi lain, dalam rilis cek lokasi yang diterima wartawan dari Polres Taput. Tertera Dolok Partangiangan berada di Desa Parbubu Pea Kec. Tarutung, namun hal itu dibantah oleh Kepala Desa (Kades) Hutatoruan I Ruben Lumban Tobing dan Kades Parbubu Pea R. Lumban Tobing.
Ruben Lumban tobing mengatakan bahwa dolok Partangiangan tempat penebangan hutan bukanlah Desa Parbubu pea. Akan tetapi, berada Desa Parbubu Dolok, Kec. Tarutung.
"Itu Desa Parbubu dolok" ujar Ruben dilokasi BUMDes nya.
Diruangan yang sama dengan Ruben, kades Parbubu Pea R. Lumban Tobing juga membantah Dolok Partangiangan adalah bagian dari desanya dan menegaskan tidak ada lokasi hutan di desanya.
"Tempat itu bukan bagian dari Desa kami, tidak ada hutan di Desa kami" ujar Kades Parbubu Pea.
Sementara Patar Lumban gaol dan L. Situmeang yang invetigasi langsung ke lokasi penebangan menuturkan ada sesuatu yang janggal yang perlu didalami pada penebangan hutan di Dolok Partangaiangan, Desa Parbubu Dolok.
Dijelaskan Patar dari LP3D, keterangan yang Teddy sebutkan dan sebagai pemilik SPPL yang sah terungkap dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan AT agar bisa melakukan penebangan kayu.
"Menilik keterangan Teddy Simanungkalit pemilik SPPL yang sah, bahwa tidak ada surat kuasa yang diberikan kepada AT untuk melakukan penebangan. Yang artinya ada dugaan pemalsuan dokumen dilakukan AT" terang Patar.
Senada L. Situmeang juga mengutarakan ada dugaan kerjasama antara dinas Lingkungan Hidup Kab. Taput dengan pengusaha AT untuk memalsukan Dokumen, sehingga hutan Dolok Partangiangan bisa ditebangi demi memperkaya diri sendiri.
"Masalahnya bukan hanya AT yang diduga melakukan pemalsuan dokumen, Dinas Lingkungan Hidup juga patut diduga terlibat pemalsuan dokumen" papar L. Situmeang
Kendati demikian keduanya akan mendalaminya, supaya bisa diketahui siapa yang sengaja melakukan pelanggaran hukum.
(MR/Andoky Manalu)