Masuk Lewat Jendela dan Curi HP Android, Pria Pengangguran Ditangkap Sat Reskrim Polres Rohil


 

ROKAN HILIR, (PAKAR NEWS RIAU COM)- Diduga masuk lewat jendela dan curi handphone, seorang pria bernama Nanda Falevi (22 tahun) alamat Jln Lintas Riau Sumut Simpang Solah Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil di tangkap tim opsnal sat reskrim Polres Rohil Polda Riau. Jum’at 10 Februari 2023. Pukul 19:00 WIB.


Pengungkapan kasus ini atas laporan bernama Sulastri (51 tahun) yang melaporkan telah kehilangan handphone android merk Oppo Reno 5 F dirumahnya di Jln Lintas Riau – Sumut Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Selasa 7 Februari 2023 pada Pukul 03:00 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH.,SIK.,MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.


Sempat Damai dengan Ibu Muda diperkosa, Warga Malah Melapor ke Polisi

Dituduh Cabuli 17 Anak, Ibu Muda Sayat Nadi Tangan Mau Bunuh Diri

“Saat itu saudari pelapor terbangun dari tidur untuk buang air kecil, dan melihat jendela belakang sudah dalam keadaan terbuka, kemudian pelapor menutup jendelanya tersebut kembali, dan lalu tidur, terus pada pagi harinya pelapor bangun dan hendak membuka jendela depan, namun pelapor melihat jendela depan rumahnya itupun dalam keadaan terbuka,” ujar Juliandi.


“Setelah membangunkan anak-anaknya dan mencari Handphone Android merk Oppo Reno 5 F, namun handphone anak pelapor tersebut tidak ditemukan, anaknya memberitahukan kepada pelapor hal tersebut, sehingga membuat laporan,” jelasnya lagi.


Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah.


Tim Opsnal Sat Reskrim Res Rohil melakukan penyelidikan terhadap pelaku curat, dari hasil penyelidikan mengamankan seorang laki – laki di duga sebagai pelaku, yang bernama saudara Nanda.


“Dari hasil interogasi, Nanda mengaku telah melakukan pencurian di rumah pelapor, selanjutnya dia dibawa ke Sat Reskrim Polres Rohil untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Juliandi.


Pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 363. 


(Panca Sitepu/Humas Polres Rohil)

Lebih baru Lebih lama