Layak Diapresiasi, Personel Polsek Ujungbatu Ringkus 4 Bandar Sabu Dengan Barang Bukti Sekitar 1 Ons 23 Gram



Pakarnewsriau.com ROKAN HULU-Layak diberikan apresiasi, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam Satu Minggu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika dengan mengamankan Empat  Bandar Narkoba  dengan total Barang Bukti sekitar Satu Ons 23 Gram.


Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra SIK MH di dampingi Panit I Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH, Sabtu (18/2/2023).


Kapolsek Ujungbatu menerangkan,  ke Empat Tersangka, Tersangka  RA  (29)  Warga Kabupaten Kampar dan DD (42) Warga  Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.



"Kedua Pria ini, diamankan di Depan Parkiran Indomaret, tepatnya di Jalan lintas Ujung Batu Pasir Pengairan Desa Pematang Tebih, Jumat (17/22023) sekitar pukul 01:30 Wib," kata Kompol Andi


Lanjutnya, pada Kedua Tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti berupa Enam Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening sekitar 11.08 Gram, Satu  Unit Hand Phone Merek Realme warna Hitam, Satu  Dompet LV berwarna Coklat yang berisikan KTP dan Satu  buah mobil Toyota Sigra


Masih Kapolsek Ujungbatu memaparkan, penangkapan terhadap Bandar Sabu lainnya, 

inisial YI dan PO, pada Selasa (14/2/2023) dengan Barang Bukti Sabu  111,99 Gram.


"Penangkapan YI di rumah kontrakannya, di  Simpang Ngaso  Kelurahan Ujung batu, sedangkan PO ditangkap di rumahnya Jalan Mangga II Kelurahan  Ujung Batu," ungkapnya.


Di tempat yang sama, Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH menjelaskan, penangkapan terhadap para Bandar, ini bukti bahwa Polsek Ujung Batu akan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkoba.


"Penangkapan pertama Selasa (14/2/2023) dengan Barang Bukti sekitar 111,99 Gram dan penangkapan kedua  Jumat (17/2/2023) dengan Barang Bukti 11.08 Gram," ujar Eks Paur Humas Polres Rohul ini.


Ditambahkan, Panit I Polsek Ujungbatu, Ke Empat Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2)  Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Selain  itu, kita telah melakukan penimbangan terhadap Barang Bukti, kemudian melakukan Tes  Urine sementara kepada ke Empat  Tersangka," tutur Ipda Refly 


"Perlu Kami, terangkan dari hasil pengamanan Barang Bukti tersebut, Polri telah melakukan penyelamatan  terhadap 610 Orang," pungkasnya mengakhiri.


(Humas Polres Rohul)

Lebih baru Lebih lama