KP2KP Pasir Pengaraian Gelar Kelas Pajak Pelaporan SPT Tahunan Bersama PAUD Tambusai Utara

Rokan Hulu, (Pakarnewsriau.com)-  Pelayanan penyuluhan  dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pengaraian bersama Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tambusai Utara menyelengarakan kelas pajak pembuatan laporan SPT Tahunan (14/2). Kelas pajak ini dilaksanakan di PAUD Melati, Desa Tanjung Medan,  diikuti perwakilan lembaga PAUD yang ada di Kecamatan Tambusai Utara. 


Kelas Pajak ini merupakan kegiatan  KP2KP Pasir Pengaraian yang bertujuan memberikan pengetahuan perpajakan kepada seluruh pengelola PAUD terutama kewajiban pelaporan SPT Tahunan. 


Menurut Andika Amri Riyanto, tim penyuluh KP2KP Pasir Pengaraian yang memberikan materi kelas pajak kali ini, bahwa untuk saat ini pengelola PAUD dapat melaporkan SPT Tahunan untuk lembaganya menggunakan SPT Formulir 1771 secara online untuk melaporkan SPT Tahunannya.


“Langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan untuk PAUD antara lain (1) persiapkan laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca yang ditanda tangani oleh pengurus lembaga dan dijadikan file pdf (2) melakukan pengisian SPT di akun DJP Online dengan cara login di https://djponline.pajak.go.id/account/login menggunakan NPWP Lembaga klik lapor pilih  eform, isikan tahun pajak dan unduh, (3) setelah itu isi eform terunduh dengan lengkap, kemudian upload laporan keuangan  (4) langkah terakhir adalah klik submit dan selesai, tanda terima akan terkirim melalui email terdaftar atau dapat dilihat dalam akun djp online,” jelas Amri


Kepala KP2KP Pasir Pengaraian Mohamad Amir, menyampaikan   kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola PAUD agar dapat melaksanakan kewajiban pajak secara mandiri, dengan harapan bisa melaporkan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

“Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022  untuk badan hukum termasuk Lembaga pendidikan paling lambat dilaporkan tanggal 30 April 2023 dan SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2023. Berdasarkan undang-undang perpajakan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk badan hukum adalah denda 1 juta rupiah dan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi 100 ribu rupiah. Harapannya semua Wajib Pajak di wilayah Rokan Hulu tidak ada yang terlambat dan tidak ada yang tidak melaporkan SPT Tahunan” sebut Amir


“Selain pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022  juga disampaikan program yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak berupa pemadanan data NIK dan NPWP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 bahwa NIK yang dimiliki Wajib Pajak akan diberlakukan sebagai NPWP.  Sehingga nantinya mulai 1 Januari 2024 pengurusan hak dan kewajiban pajak menggunakan ‘ satu nomor identitas yaitu NIK.” terang Amir.

Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bimbingan pelaporan spt, asistensi SPT, kelas pajak, maupun sosialisasi SPT dapat menghubungi nomor layanan Kantor Pajak Pasir Pengaraian di nomor nomor WhatsApp 085766341657.

Lebih baru Lebih lama