Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum Rabu (15/02) , pada perkara mulai dari Agustus Tahun 2022 sampai Januari 2023 bertempat dihalaman Kejaksaan Negeri Rohul.
Pemusnahan Barang Bukti ( BB) yakni, Berupa Narkotika jenis sabu sabu, daun Ganja, Senpi rakitan,Sajam, dan lain lain dimusnahkan pada perkara mulai dari Agustus 2022 sampai Januari 2023.
Narkotika jenis sabu sabu dengan 65 perkara seberat 569,96 gr di musnahkan dengan cara di blender dan Daun ganja kering 1 perkara dengan berat 15,7 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan pada barang bukti senpi dimusnakan dengan cara di potong memakai alat gerinda, dan Hand Phone dengan cara di pecahkan memakai palu.
Dalam kesempatan itu Kajari Rokan hulu Fajar Haryowimbuko SH.MH menyampaikan, “Pada pemusnahan Barang Bukti (BB) ini didominasi 40% kasus Narkotika,Pada pengedar atau bandar kami akan pastikan menuntut setinggi tingginya agar ada efek jera, sementara untuk pemakai kami akan upayakan untuk rehabilitas” paparnya.
Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH.MH juga berharap untuk dapat mencegah peredaran narkotika masuk ke wilayah Rokan Hulu yang berbatasan langsung dengan Propinsi Sumut dan Propinsi Sumbar agar dapat terbentuk Badan Narkotika (BNK) Kabupaten supaya dapat memperkecil ruang gerak para pemain narkotika” . Harapnya Kajari Rohul.
Turut hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari Rokan hulu Haryowimbuko SH.MH, Beserta Jajarannya, Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri pasir pangaraian, Wakil Ketua DPRD Andrizal, Kepala Kalapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Bahtiar Sitepu, Kasat Reskrim Polres Rokan hulu AKP Draja Putra Napitupulu mewakili Kapolres Rohul. ***(Robby Bangun).