Dua Pelaku Tindakan Pidana Narkoba Jenis Sabu,Pengguna Dan Pengedar Ditangkap SatNarkoba Polres Bengkalis


BENGKALIS,KOTA DURI (Pakarnewsriau.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menangkap pelaku tindakan pidana Narkoba jenis sabu,pengguna dan pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan kepada awak media via WhatsApp, ditangkap RB (42) dirumah nya jalan tegal sari kelurahan air Jamban Kecamatan Mandau pada tanggal 29/1/2023 sekira pukul 15.00.wib.

ia menjelaskan Ungkap kasus TP.Narkotika RB (42), dengan laporan polisi:LP.A/15/I/2023/RIAU/Res Bengkalis/Resnarkoba, tanggal 29 Januari 2023.

Kronologis penangkapannya Pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pkl. 15.00 wib target berada di depan rumah jalan tegal sari kelurahan air jamban kecamatan mandau kabupaten bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone android merk oppo warna hitam, selanjutnya tim melakukan pengeledahan kedalam rumah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.51 gram.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu,RB (42) mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari AR (45).”ungkap kasat Narkoba”

lanjut tambah Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan “pada hari yang sama hari minggu 29 Januari 2023 sekira pukul 15.10 wib tim berhasil menangkapnya AR(45) ditepi jalan tegal sari kelurahan air jamban kecamatan mandau kabupaten bengkalis, kemudian dilakukan penggeledahan temukan 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.68 gram di saku baju dan 1 (satu) unit Handphone android merk oppo warna hitam.

Lanjut tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu,AR(45) mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari IJ di pekanbaru (DPO).”jelas Kasat Narkoba.

tambah Kasat Narkoba lanjut menyampaikan”Ungkap kasus TP.Narkotika AR(45) dengan Laporan polisi Nomor:LP.A/16/I/2023/RIAU/Res Bengkalis/Resnarkoba, tanggal 29 Januari 2023

Selanjutnya hasil TES URINE Positif Metamphetamine dari kedua pelaku dan Pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.”Jelas Kasat Narkoba AKP Toni Armando.(FN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama