Diminta Tegas Pemda Inhu Selesaikan Tapal Batas Desa


 Inhu, (Pakarnewsriau.com)- Pada hari ini Kamis, tanggal 9 bulan Februari tahun 2023 bertempat di ruang rapat raja tamsir Rahman lantai 4 kantor Bupati Indragiri hulu dengan daftar hadir sebagaimana terlampir telah dilaksanakan rapat tindak lanjut proses penetapan dan penegasan batas desa dari kelurahan berpedoman pada Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan pengesahan batas desa dalam rapat tersebut disepakati hal-hal sebagai berikut .

Sepakat menyelesaikan perselisihan batas desa/kelurahan berpedoman pada peraturan menteri Dalam negeri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan balas batas desa yang dilakukan oleh tim penetapan dan penegasan batas desa ( PPB) desa kabupaten Indragirihulu sepakat.

Proses/bertahap selama 6 buka kurung 6 tutup kurung bulan terhitung sejak Januari 2023 sampai dengan Juni 2023.

"Bahwa seluruh pihak sepakat jika dalam waktu 6 bulan tidak tercapai maka penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh bupati dengan peraturan Bupati berdasarkan peraturan menteri Dalam negeri nomor 45 tahun 2016 bab 4 pasal 19 ayat 1.

Terhadap segmen batas desa/kelurahan yang tidak terjadi perselisihan dituangkan dalam berita acara kesepakatan penetapan lain batas desa/kelurahan dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan peninjauan lapangan oleh tim penetapan dan penegasan batas desa tim PPBD kabupaten Indragiri hulu jika tidak sepakat kalau perlu kita ke lapangan"ungkap Hendrizal selaku sekda .

Menunggu pihak pemerintah kabupaten Indragiri hulu sama kabupaten Indragiri hulu pemerintah kabupaten untuk memproting peta terhadap koordinat yang telah diberikan ya yang telah diberikan oleh masing-masing oleh masing-masing desa/lurah sampai 23 Febuari 2023.


"Kami dari desa talang jerijing setuju dengan keputusan sekda, kita tetap menunggu hasil kesepakatan kedepannya tapi untuk saat ini kita tidak setuju dengan kesepakatan yang ada saat ini,dan kami meminta Bupati dan BPN berkolaborasi langsung meninjau langsung serta turun ke lapangan kami tidak mau hanya dengan GPS ,"ungkap asmar selaku pengacara masyarakat desa talang jerijing.

Pihak sepakat untuk melakukan peninjauan lapangan jika diperlukan dan diminta dari hasil kesepakatan rapat berikutnya terhadap batas-batas desa dan kelurahan.


"Kalau bisa kita tak perlu kelapangan cukup melalui hasil kesepakatan yang ada" ungkap perwakilan BPN

Sepakat untuk terus menjaga hubungan kemudian untuk melakukan rapat.

Untuk melakukan rapat lanjutan pada tanggal tanggal 27 Februari 2023 yang yang juga akan disusul dengan undangan. (Elly s) Pemda Diminta Tegas Selesaikan Tapal Batas Desa

Lebih baru Lebih lama