ROKAN HULU, (Pakarnewsriau.com)- Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) merespon kasus Dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian kabel reda milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Minggu 8 Januari 2023 sekitar Pukul 21.07 Wib.
"Tersangka AP (20)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Suheri Sitorus , S.H. Minggu (12/2/2023).
"Barang Bukti yang berhasil diamankandari Tersangka berupa 12 Potongan Tembaga Kabel reda," kata Kapolsek.
Iptu Sitorus SH menerangkan, pada Minggu 8 Januari 2023 pukul 20.00 Wib, Wellchecker PT Suprako Masriadi mitra PT PHR bersama Operator PT PHR Indra Gunawan melakukan Patroli Areal Perusahaan Wilayah Jurong.
"Kemudian pada Pukul 21.07 Wib, melihat Kabel Reda Milik PT PHR telah hilang sekitar 5 Meter," kata Kapolsek
Kemudian Masriadi menghubungi Koordinator Intel Inves PT PHR Aprizal.
Setelah itu, pada pukul 22.30 Wib, Aprizal menghubungi Pelapor mengatakan ada pencurian Kabel Reda Milik PT PHR.
Selanjutnya pada Senin 9 Januari 2023 Pukul 10.00 Wib, Pelapor bersama Elpiko Efrolin mengecek ke Obor 03 PT PHR
Ketika itu, melihat Kabel Reda Milik PT PHR telah hilang sekitar 5 Meter.
Atas kejadian tersebut PT PHR menderita kerugian sekitar Rp 6.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian sektor Bonai Darussalam untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma bersama Team Reskrim Polsek Bonai Darussalam melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan Pencurian tersebut.
Team mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga Pelaku berinisial AP sedang berada di Jalan Arah PT BDB Bentala Desa Bonai.
Selanjutnya, Team Unit Reskrim menemukan keberadaan AP yang diduga pelaku pencurian kabel reda milik PT PHR.
Team Unit Reskrim langsung mengamankannya dan dilakukan interogasi terhadap Pelaku tersebut dan mengakui telah melakukan pencurian kabel reda bersama temannya yang bernama DE di Areal Obor 03 PT PHR Desa Kasang Padang.
"Atas hal tersebut, Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Suheri Sitorus, S.H.
Humas Polres Rohul/Redaksi