Acara di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Rohul Jalan Panglima Sulung Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah dipimpin oleh Ketua Novliwanda Ade Putra, ST M.Si, didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama SE dan Hardi Candra dan Andrzal.
Dihadiri Sekwan Drs.Budhia Kasino serta Anggota DPRD Rohul kourum, Sekda Muhammad Zaki dan, Asieten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kabag, Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Pantauan media ini, kemudian Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa Sekaligus Pengambilan Keputusan dihadiri Bupati Rohul H. Sukiman dipimpin Wakil Ketua Nono Patria Pratama namun akhirnya tidak kourum meski sudah diundur jam terakhir diputuskan ditunda hari Rabu (1/2/2023).
Kepada wartawan Sekda Rohul Muhammad Zaki mengatakan,
Perubahan atas Perda ini untuk mengikuti beberapa perubahan regulasi, salah satunya Undang-undang nomir 1 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Pengusulan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Pajak Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Kota dan Desa ini mengikuti adanya perubahan regulasi diantaranya HKPD,” kata Sekda.